Kamis, 12 November 2015

HUKUM MELAGUKAN/MELAGAMKAN BACAAN AL-QUR'AN

HUKUM MELAGUKAN/MELAGAMKAN BACAAN AL-QUR'AN


HUKUM MELAGUKAN/MELAGAMKAN BACAAN AL-QUR'AN 


Untuk membaca Al-Qur’an dengan jahr (suara keras), disunnahkan oleh Rosulullah SAW agar dibaca dengan bagus.
1.Bagus bacaannya
2.Bagus Tajwidnya
3.Bagus suaranya
4.Bagus lagu dan variasinya
5.Bagus pengaturan nafasnya
6.bagus penghayatannya, dsb

Firman Allah SWT. :
“Bacalah Al-Qur’an itu dengan setartil-tartilnya”. (QS Al-Muzammil 4)
“Dan kami membaca Al-Qur’an dengan setartil-tartilnya”.(QS Al-Furqon 32)
Pada masa sahabat Rosulullah SAW,Ali Karromallahu Wajhah memberikan penjelasan bahwa : “Tartil adalah membaguskan huruf-huruf dan mengerti mengenai berhentinya bacaan”.
Sabda Rosulullah SAW. :
“Hiasilah Al-Qur’an dengan suaramu, karena suara yang merdu menambah keindahan Al-Qur’an” (HR. Ad-Darimy)
Dari Al-Barra’ bin ‘Azib RA, ia berkata : telah bersabda Rosulullah SAW : “Hiasilah Al-Qur’an dengan suaramu” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i dan lain-lainnya)
“Siapa saja yang membaca al-Qur’an tidak dengan irama, tidak termasuk golonganku” 
( HR. Abu Daud, al-Bukhori, Imam Ahmad )
“Bacalah Al-Qur’an dengan luhun (lagu) dan bentuk suara Arab”
(Imam malik, an-Nasa’i )
“ Wahai Abu Musa, engkau telah dikaruniai suara bak seruling keluarga Nabi Daud” ( HR. Al-Bukhori, Muslim )
“ Allah itu lebih suka mendengarkan seseorang yang membaca al-Qur’an dengan keindahan suaranya daripada terhadap penyanyi( HR. Ibnu Majah )




0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts